Targetkan Bitung Kota Lengkap Spasial di 2025, Budi Tarigan Imbau Warga Segera Daftar Sertipikat ke Kantor BPN untuk Bisa Terpetakan

Bitung, Sulutreview.com– Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) Budi Tarigan SH menargetkan agar tahun 2025 mendatang, Kota Bitung menjadi Kota Lengkap Spasial.

Kepada wartawan, Pak Budi mengatakan bahwa tujuan BPN Bitung ini, agar Kota Bitung ditetapkan menjadi kota lengkap secara spasial atau keseluruhan bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan jajaran BPN Bitung.

Menyikapi hal tersebut, Pak Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai bidang tanah agar datang ke BPN di Manembo-Nembo agar daftarkan sertipikatnya untuk proses agar setiap tanah bisa terpetakan.

“Harapannya partisipasi dari seluruh masyarakat Kota Bitung yang memiliki bidang tanah untuk dapat berperan aktif. Sehingga tahun 2025 dapat diwujudkan Kota Bitung sebagai Kota yang lengkap secara spasial,” jelasnya.

Berikut tiga poin mewujudkan Kota Lengkap Secara Spasial;

  1. Memasang Tanda Batas bidang tanah sesuai letak tanah berdasarkan persetujuan / kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan
  2. Terhadap Bidang tanah yang sudah bersertipikat:

a. Memastikan wilayah adminstrasi kelurahan yang tercantum pada Sertipikat sudah sesuai dengan letak kelurahan yang sebenarnya, dalam hal wilayah adminstrasi kelurahan sudah tidak sesuai agar disampaikan petakan untuk dilakukan pencatatan perubahan wilayah admnistrasi kelurahan tidak dikenakan biaya (Gratis)

b. Memastikan bidang tanah yang sudah bersertipikat sudah terpetakan

sesuai dengan bentuk dan posisi yang sebenarnya, dalam hal bidang tanah Sertipikat belum terpetakan akan tetapi tidak sesuai dengan bentuk atau posisi yang sebenarnya maka dapat diajukan pemetaan atau

perbaikan melalui :

– Aplikasi Sentuh Tanahku

– Loket validasi pada Kantor Pertanahan Kota Bitung

– Petugas Pengumpul data fisik atau masyarakat pengumpul data fisik (warga setempat yang ditunjuk untuk membantu pengumpulan data fisik) yang akan melakukan pengumpulan data fisik nantinya

  1. Menunjukan batas bidang tanah baik yang sudah bersertipikat/belum kepada petugas pengumpul data fisik / masayarakat Pengumpul Data Fisik yang akan melakukan pengumpulan data fisik nantinya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *