Minut  

MA Tolak Gugatan MJP-CK, Tim Hukum JG-KWL Sambut Baik

Minut, Sulutreview.com – Upaya gugatan pasangan calon nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap KPU Untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) di Pilkada Minut 2024 dipastikan kandas.

Setelah sebelumnya gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, MJP-CK kembali gagal dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini dikuatkan lewat pengumuman resmi Mahkamah Agung RI, atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.

Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum paslon Joune Ganda-Kevin William Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H. Tim Hukum JG-KWL menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.

“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan karena upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati JG-KWL. Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PTTUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar Rahman Ismail yang diaminkan kuasa hukum lainnya.

“Joune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,” ujar Rahman Ismail mengutip Joune Ganda.

Kuasa hukum JG-KWL lainnya, Hj. Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJP-CK. “Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JG-KWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.

Sementara itu, Shintia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.

“Melalui putusan MA ini, JG-KWL kini melenggabg mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela Runtu.

Ditambahkan Shintia Pangemanan, kuasa hukum lainnya.
“Ini sudah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL. Keputusan ini dapat membuka wawasan baru bagi masyarskat Minut agar tidak lagi membangun opini-opini yang memberi pemahaman yang tidak baik kepada masyarakat. Bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Pangemanan.

Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.