Manado, Sulutreview.com – Jumlah kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) masih rendah.
Berdasarkan data yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manado, baru berkisar 2.200 petugas dari 45 ribu potensi yang ada.
“Semua petugas Pilkada seharusnya diberikan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan. Tetapi saat ini baru 2.200-an petugas yang sudah mendaftar dari potensi 45 ribuan. Jadi masih sangat sedikit,” ungkap Kepala BPJamsostek Manado, Sunardy Syahid di Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pilkada di hotel Luwansa pada Kamis (31/10/2024).
Menurut Sunardy, perlindungan kepada petugas penyelenggara Pilkada sangat penting. Bahkan telah ditegaskan dalam regulasi, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Presiden melalui Inpres menginstruksikan secara tegas kepada Kementerian dan Lembaga kemudian mendeskripsikan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Makanya kami mengundang bapak dan Ibu untuk berdiskusi bagaimana bisa mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi penyelenggara Pilkada,” jelasnya.
Makin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sulut, disampaikan Sunardy agar para petugas penyelenggara Pilkada secepatnya dapat didaftarkan.
“Kita tahu bersama bahwa dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pilkada, di mana petugas yang sudah direkrut akan membantu tugas negara untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Nah pertanyaannya sekarang apakah semua petugas tersebut sudah kita berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Sunardy memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten/kota yang sudah mendaftarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ada manfaat bagi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi petugas Pilkada pada saat melaksanakan tugasnya,” ujarnya sembari menceritakan kasus petugas Pilpres yang sempat meninggal, pada waktu lalu, namun tidak dilindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Banyak kasus yang kami temui, salah satunya ada pekerja yang tengah melaksanakan tugas meninggal. Karena belum terlindungi maka tidak mendapatkan manfaat. Kita didatangi ahli waris petugas Pilpres yang mengalami musibah kematian, faktanya yang bersangkutan belum didaftarkan, maka manfaat sebesar Rp42 juta tidak bisa diberikan,” jelasnya.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang, kami berharap semua tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Frenkie Son mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program negara yang mencegah terjadinya rakyat miskin baru.
“Jika itu terjadi apalagi jika dia seseorang yang merupakan tulang punggung keluarga, dengan hilangnya pekerjaan akan memunculkan kemiskinan baru,” tukasnya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, katanya, adalah menyangkut jaminan bagi keluarga penyelenggara Pilkada. Artinya, ketika menjalankan tugas, tetapi atas kehendak Tuhan kemudian meninggal, maka keluarga akan diberikan manfaat oleh BPJamsostek.
“Kepala daerah yang ada di kabupaten/kota, maupun pimpinan KPU atau Bawaslu, kiranya dapat memberikan dukungan kepada BPJS agar menyertakan semua pegawai atau petugas Pilkada,” tukasnya.
Manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjutnya, bagi keluarga yang ditinggalkan tidak akan larut dalam suka, karena bisa melanjutkan perjalanan hidup mereka, antara lain dapat digunakan untuk buka usaha kecil-kecilan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, hadir sejumlah pejabat daerah. Mereka diberikan pencerahan dan pemahaman akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan.(srv)













