Minut, Sulutreview.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Waldi Mokodompit menegaskan politik uang buk hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi dan mencederai integritas proses pemilihan. Dalam giat kampanye hitam tersebut, baik pelaku maupun penerimanya sama-sama akan dikenakan sanksi pidana.
“Yang pemberi dan penerima bisa dijerat hukum. Terkait Politik uang memang menggoda, tapi dampaknya sementara, ada sanksinya pula, Hati-hati, ya, Ingat,” tegas Waldi Mokodompit.
Mokodompit menambahkan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan serentak 2024, segera melaporkan ke Bawaslu.
“Politik uang merusak demokrasi bangsa. Ayo kita awasi dan jangan terlibat politik uang,” pungkasnya.
(**)