Tomohon,Sulutreview.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) di tengah masa transisi anggota DPRD Kota Tomohon yang masih dalam proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukanlah hal yang tabu. Hal ini ditegaskan oleh Boaz Wilar, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 pasal 149, fungsi utama DPRD mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurut Wilar, meski AKD belum terbentuk, DPRD tetap dapat menjalankan fungsi pembahasan anggaran. “Keberadaan Tata Tertib DPRD lebih kepada pembagian tugas dan kewenangan. Tidak semua anggota dewan terlibat langsung dalam pembahasan anggaran, kecuali pada sidang paripurna untuk penegasan hasil pembahasan oleh tim anggaran,” jelasnya.
Wilar juga menegaskan bahwa kondisi transisi ini sifatnya kondisional, bukan kasuistik. “Ini bukan pelanggaran, melainkan persoalan administratif prosedural. Pembahasan APBDP memiliki jadwal yang tetap, dan harus diselesaikan sebelum 30 September setiap tahunnya, termasuk di masa transisi seperti sekarang,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam menghadapi situasi seperti ini, terutama mengingat bahwa masyarakat saat ini berada di era transformasi percepatan pembangunan.
“Sudah saatnya DPRD berpikir out of the box dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan perencanaan pembangunan, termasuk meninggalkan kekakuan kerja yang tidak relevan lagi di era modern ini.” Imbuhnya.
Wilar juga menyayangkan insiden merobek daftar hadir dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini, yang menurutnya hanya akan memberi citra buruk. “Tata tertib Dewan tidak memiliki klausul yang menyatakan adanya kekosongan aturan di masa transisi. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan anggaran hanya karena AKD belum terbentuk,” tutupnya.
Dengan demikian, Boaz Wilar mengajak semua pihak di DPRD untuk memahami peran dan fungsinya secara lebih luas, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan Kota Tomohon.













