Manado, Sulutreview.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado Erni Gumolili SH MH menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lilis Suryanis Damis atas penyitaan barang berupa 19 batang emas yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (18/9/2024).
Kuasa Hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh bersama tim menghormati putusan hakim tersebut.
Namun disisi lain pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya Paparang Cs menginginkan pihak termohon Ditreskrimsus Polda Sulut juga menghargai badan peradilan bahwasanya putusan praperadilan pertama belum sepenuhnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulut.
Santrawan Paparang mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan Praperadilan penetapan tersangka terkait kasus emas, dengan catatan belum sampai dibacakannya dakwaan.
“Jadi Praperadilan penetapan tersangka, dan upaya penyitaan bisa kami ajukan kembali, jadi kami diberikan kesempatan undang-undang untuk menguji kinerja penyidik dan ini masih dalam tahap awal,” lanjutnya didampingi Hanafi Saleh.
“Bapak-bapak, ibu dan teman-teman sudah menyaksikan semuanya sidang dari awal sampai akhir. Kami berdua takkan gentar untuk mengkritisi kinerja aparat hukum,” jelasnya.
Santrawan berpendapat, kalaupun perkara sampai ke pokok perkara, dia menegaskan kasus ini lemah.
“Jadi selama diberikan kesempatan oleh Undang-Undang kami akan menggunakannya yaitu mengajukan Praperadilan kembali,” jelasnya
(**)













