Minut, Sulutreview.com – Masyarakat Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara.
Pengajuan hak milik atas tanah milik negara ini karena masyarakat Desa Darunu jaga 1 ini sudah menempati sekitar 40 tahun.
Saat ini sudah ada 2 bangunan rumah ibadah yang berdiri permanen yaitu gedung Gereja Jemaat GMIM Ikhtus dan gedung Gereja Jemaat Gereja Sidang KGPM TIBERIAS Kalinaun, serta 97 Bangunan yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga (KK).
Pengajuan permohonan tersebut diawali dengan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah oleh Panitia Pembebasan Tanah Desa Kalinaun, Sabtu, (14/09/2024).
Ketua Panitia Pembebasan Lahan Desa Kalinaun, Junus Kasiadi, S.H. mengatakan pihaknya diberikan tanggung jawab oleh Pemerintah dan Masyarakat Desa untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.
“Hari ini kami panitia bersama masyarakat, Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengukuran dan pemetaan, tujuannya dalam rangka memohon kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah tinggal kurang lebih 40 tahun di tanah negara dan masyarakat sangat mengharapkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, proses permohonan dan pemrosesan untuk memperoleh sertifikat tanah hak milik yang berasal dari tanah negara,” ucap Junus.
Panitia pembebasan lahan tanah negara juga sudah menyampaikan/mengirim Proposal kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, BPN Minahasa Utara dan DPRD Minahasa Utara serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, BPN Sulawesi Utara dan DPRD Sulawesi Utara, bahkan telah mengirimkan surat permohonan kepada DIREKSI PTPN di Makasar serta Manager PTPN di kantor Manado.
Dalam waktu dekat panitia akan membawa proposal permohonan pembebasan lahan dimaksud kepada Pihak Pemerintah Pusat (Kementerian BPN/ATR, Kementerian BUMN, PUPR dan DPR RI) di Jakarta.
“Permohonan pembebasan lahan ini juga dalam rangka rencana Pemekaran Desa Kalinaun untuk menjadi 2 Desa.
Untuk itu permohonan ini termasuk untuk lahan pertanian, lahan untuk lapangan olahraga, lahan pekuburan dan lahan untuk kepentingan umum lainnya (perkantoran dan persekolahan) dan lahan untuk pengembangan pariwisata sehingga total keseluruhan lahan yang dimohonkan adalah seluas 400 hektar,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Junus, Selama ini masyarakat memelihara tanda-tanda batas, menggunakan tanah secara optimal, mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah, menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup dan memanfaatkannya untuk keberlangsungan hidup, sebagai pemukiman, perkebunan juga pariwisata.
Junus berharap proses permohonan pembebasan lahan ini kepada pemerintah, khususnya yang ada dijaga 1 ini untuk mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang kurang lebih 40 tahun sudah didiami oleh masyarakat dapat terealisasi.
“Nantinya setelah semua berkas permohonan diajukan, tentu akan diperiksa, diteliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik serta memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mendengar suara dari masyarakat yang sudah kurang lebih 40 tahun merindukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah disini,” ujar Junus.
Junus Kasiadi menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran pemetaan lahan ini adalah resmi dan sudah mengikuti prosedur yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Desa, serta Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Thaun 2023 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
“Semoga dapat terealisasi, apa yang menjadi kerinduan masyarakat, atas kejelasan status tanah ini,” harapnya.

Dikesempatan yang sama Ketua BPMJ GMIM Ikhtus Kalinaun Wil. Likupang dua Pdt. Lora Sakul, M.Th. mengatakan ia sangat merindukan legalitas kepemilikan gedung gereja dimana gedung gereja ini berdiri dilahan pemerintah dan bagaimana supaya lahan gereja ini boleh menjadi bagian dari jemaat
“Kurang lebih 40 tahun bergumul, kerinduan besar supaya legalitas boleh dimiliki dengan segala upaya kami bersama masyarakat, pemerintah desa bersama panitia dengan segala upayanya.” Ucap Pdt. Lora Sakul, M.Th
Ia berharap ada respon bagus dari Pemerintah pusat dan semua pihak agar supaya mendengar suara hati masyarakat, termasuk jemaat GMIM boleh menjadi hak milik.
“Tentunya sebagai jemaat ada ras was-was, boleh dilihat ada pembangunan karena rasa takut itu pasti ada, apa yang kami rindukan harapkan boleh dapat terwujud, semoga ini yang menjadi tahap akhir,” ujar Pdt. Lora Sakul, M.Th
Sementara itu, mewakili masyarakat Wolter Magimbulude mengatakan selama kurang lebih 40 tahun masyarakat tinggal di Desa Kalinaun jaga 1 masih dihantui rasa khawatir dan tidak nyaman karena belum mempunyai kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
“Kami masyarakat merasa belum nyaman sementara dan tidak bisa berbuat apa apa, harapan kami kepada pemerintah pusat sampai pemerintah daerah memperjuangkan tanah ini supaya boleh menjadi milik kami, itu yang kami harapkan,” ujar Magimbulude
(**)






