Manado, Sulutreview.com – Sidang Praperadilan Jilid II kasus dugaan emas ilegal seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara pada hari Jumat (13/09/2024), kembali menarik perhatian publik.
Dalam persidangan ke-5 ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sulut selaku termohon menghadirkan 2 saksi fakta yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara 19 batangan emas seberat 18,73 Kg.
Terungkap dalam sidang tersebut, pihak Kepolisian hanya terfokus terhadap HJ Lilis cs selaku pemilik 19 batangan emas yang dibelinya dari orang lain. Sementara pihak penjual yang seharusnya ikut terseret dalam perkara ini tidak dijadikan tersangka “SENGAJA” diabaikan aparat penegak hukum, dalam hal ini Direskrimsus Polda Sulut.
Kuasa Hukum Lilis Suryani Damis, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn menegaskan selaku penyidik dalam perkara ini, seharusnya kliennya yang beritikad baik justru wajib dilindungi hukum, bukannya dijadikan korban dan fokus ditetapkan tersangka.
“Dalam menegakkan keadilan, formilnya prinsip ‘Legitima Persona Standi In Judicio’, wajib demi hukum seharusnya pihak Penjual ikut bersama-sama dalam perkara ini,” ucap Santrawan yqng juga dibenarkan Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH.
Lanjutnya, Apalagi permintaan oknum Direskrimsus meminta jatah setengah dari barang bukti emas sitaan “DITOLAK” oleh kliennya Lilis Suryani Damis.
Alhasil, Ditreskrimsus Polda Sulut dengan arogannya menjatuhkan sangsi terhadap kliennya Lilis Suryani Damis. Artinya bahwa, pihak Kepolisian hanya tebang pilih terhadap kasus yang seharusnya menyasar dua pihak, sebut saja penjual dan pembeli.
(**)













