Manado, Sulutreview.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digulirkan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (04/09/2024).
Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, memaparkan arah pembangunan Sulut tahun 2025 yang meletakkan prioritas pembangunan ekonomi Sulut pada tahun 2025 dengan mendukung kebijakan pembangunan daerah secara holistik, dengan tema “Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia.”
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan meliputi delapan poin penting :
- Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing;
- Penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulut;
- Peningkatan daya saing perekonomian daerah;
- Peningkatan daya saing investasi daerah;
- Penanggulangan kemiskinan;
- Pembangunan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata;
- Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan;
- Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kandouw berharap APBD 2025 ini dapat ditanggapi oleh segenap anggota dewan untuk dapat bahas bersama guna membuat kajian secara komperhensif hingga pada waktunya nanti ranperda ini dapat diparipurnakan bersama untuk menjadi landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa dan membuat masyarakat Sulut sejahtera secara keseluruhan.
Kandouw menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 mengikuti prinsip-prinsip penyusunan APBD.
Prinsip tersebut mencakup kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta pengelolaan yang tertib, efisien, dan transparan.
Kapasitas fiskal daerah Sulut yang masuk dalam kategori sangat rendah berdasarkan PMK 84 Tahun 2023 menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan anggaran. Kandouw menyebutkan, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun 2024 akan berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2025. Selain itu, Ranperda APBD juga mengakomodasi pemenuhan belanja wajib, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemulihan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Proses penyusunan APBD Sulut tahun 2025 didukung oleh Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berbasis website, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. SIPD diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2025, sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 4.000.282.639.132
- Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3.711.240.033.884
- Pembiayaan Daerah dialokasikan Rp 35.000.000.000 untuk Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan Rp.324.042.605.248
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Wakil Ketua Billy Lombok.(eda)