MANADO, Sulutreview.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berencana menghentikan izin operasional tujuh outlet Kentucky Fried Chicken (KFC) yang dikelola PT Fast Food Indonesia. Langkah ini menyusul adanya tunggakan pajak yang disebut mencapai Rp2 miliar pada tahun 2026.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Sem Rorong, terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi pihak pengelola usaha.
Adapun tujuh outlet KFC yang menjadi perhatian Pemkot Manado, yakni KFC Kawasan Megamas, KFC Bahu, KFC Ranotana, KFC Lippo, KFC Mantos, KFC ITC, dan KFC Transmart.
Sem menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini uang pajak masyarakat Kota Manado yang dititipkan di KFC, jadi seharusnya disetor ke kas daerah,” kata Sem ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Pajak yang dipungut pelaku usaha dari konsumen bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting dalam menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
Rencana penghentian izin operasional terhadap tujuh outlet KFC tersebut menjadi salah satu langkah penegakan aturan yang dipertimbangkan Pemkot Manado. Namun, pelaksanaan tindakan tersebut perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Manado akan terus melakukan penagihan serta memastikan penyelesaian kewajiban pajak oleh pihak pengelola, sehingga penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.(anq)






