Manado, Sulutreview.com – Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven OR Kandouw dan Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Tuejeh mengikuti tes kesehatan di RSUP Kandou Malalayang, Jumat (30/08/2024).
Keduanya, terlihat menunggu giliran atau antrian dengan kepala daerah lainnya yang juga melakukan pemeriksaan kesehatan.
Tahapan tes kesehatan merupakan ketentuan yang wajib dilakukan setelah proses pendaftaran pasangan calon di KPU.
Kandouw-Tuejeh hadir bersama bakal calon kepala daerah lainnya untuk mengikuti setiap tes yang ditentukan.
Pemeriksaan kesehatan didasarkan pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Berikut ketentuan jenis dan lama pemeriksaan kesehatan berdasarkan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024.(eda)













