Polres Bitung Sulawesi Utara Bongkar Dugaan Prostitusi di Manembo-Nembo

Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH sangat getol dalam memberantas kriminalitas dan hal-hal yang melanggar Hukum lainya.

Terbaru pihak Polres Bitung membongkar dugaan sarang Prostitusi yang ada di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.

Dimana pada hari Minggu 11 Agustus seorang mucikari dan pelaku peostitisi diamankan Team Resmob Polres
Pada pukul 00.30 WITA.

Ceritanya begini, pada hari itu, team Resmob Polres Bitung yang di Pimpin Aiptu Bambang Trianto.,SH, menerima informasi dari masyarakat bahwa di kos kosan Rajawali di Kelutahan Manembo nembo bawah Kecamatan. Matuari Kota Bitung ada praktek prostitusi.

Mendapatkan informasi tersebut Team langsung merespon dengan mendatangi TKP dan melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan, serta penggeledahan kamar kos, dan mendapati pelaku lelaki DF (52 tahun) dan perempuan MH (18 tahun) sedang melakukan praktek prostitusi di dalam salah satu kamar kos.

Saat di interogasi, keduanya mengakui jika saat digrebek mereka sementara berhubungan badan layaknya suami isteri sedangkan keduanya bukan suami isteri yang sah.

Dijelaskan bahwa lelaki DF berjanji kepada perempuan MH, jika selesai berhubungan badan akan membayar perempuan tersebut dgn uang sebesar Rp.250.000, dimana Rp.200.000 untuk si perempuan dan Rp.50.000 untuk sewa kamar, hal tersebut diakui oleh si perempuan, namun uang bayarannya belum dibayarkan dan ternyata pelaku lelaki DF tidak punya uang karena saat dilakukan penggeledahan badan terhadap lelaki lelaki DF, ia sama sekali tidak punya uang serta sudah dalam keadaan mabuk.

Pada saat yang sama Team juga mengamankan lelaki YL (20 tahun) sebagai mucikari dari prostitusi tersebut karena lelaki YL yang menawarkan perempuan MH kepada pelaku lelaki DF.

Dari pengakuan lelaki YL bahwa perempuan MH datang kepadanya untuk dicarikan laki laki yg ingin membayarnya, sehingga lelaki YL menawarkan perempuan MH kepada lelaki DF sehingga terjadila praktek prostitusi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini baik pelaku mucikari dan pelaku prostitusi sudah diamankan di Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *