KPU Sulut Gelar Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 Bersama Stakeholder Tingkat Provinsi

Para narasumber yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada stakeholder tingkat provinsi. Foto : Lina

Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Stakeholder tingkat provinsi.

Kegiatan yang digelar selama tiga hari, dimulai pada Jumat – Minggu (19-21/7/2024) di hotel Luwansa Manado dan di buka langsung oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan.

Kenly Poluan dalam sambutan pembukanya mengatakan bahwa kegiatan produk hukum yang dilaksankan selama tiga hari ini adalah kegiatan yang telah diagendakan untuk dilaksanakan karena pelaksanaan kegiatan ini sangat penting yang mana didalamnya menjelaskan kepada stakeholder bahkan masyarakat pada umumnya terkait permasalahan hukum yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan penyelesaiannya.

“Saya ajak kita semua berdiskusi dan menelaah produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Setidaknya nanti kita akan sepemahaman, setiap produk hukum yang dibahas nantinya akan menjadi acuan, terutama yang terkait dengan jadwal dan tahapan pemutakhiran data pemilih serta pencalonan,” jelasnya.

Poluan menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang menindaklanjuti pemutakhiran data pemilih di Sulawesi Utara. Skema pemutakhiran sedang dievaluasi sembari menunggu rekomendasi dari Bawaslu, dengan tujuan untuk mengcover semua pemilih di Sulut.

Poluan juga menambahkan bahwa sesuai dengan penegasan dari KPU RI, tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus mengunjungi langsung calon pemilih.

Di hari pertama kegiatan Penyuluhan Produk Hukum ini, KPU Sulut menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dalam bidangnya masing -masing.

Narasumber pertama dari Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut akan membawakan materi terkait Produk Hukum Pengawasan Pilkada 2024, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulut Victory Rotty dengan materinya terkait Regulasi Penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Badan AdHoc dan Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi yang akan membahas tentang Potensi dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024.

Pemateri pertama dibawakan oleh Victory Rotty yang merupakan akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengatakan bahwa tugas utama dari TPD DKPP Sulut adalah menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

“Jadi tugas utama kami adalah untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, jadi sebisa mungkin kami berusaha untuk meminalisir, mencegah supaya tidak ada laporan atau aduan dugaan pelanggaran kode etik di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Rotty yang pernah menjadi Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut dan juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU kota Bitung.

Victory Rotty menambahkan bahwa ada empat pelanggaran pemilu, salah satunya pelanggaran administrasi yang didalamnya adalah sengketa proses dan yang berwenang menyelesaikannya adalah Bawaslu.

Antusias dari para peserta kegiatan yang hadir saat pemaparan materi terlihat pada sesi tanya jawab, diskusi antara stakeholder yang hadir dengan para narasumber yang berlangsung aktif tapi tetap kondusif.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik dalam membangun kesepahaman bersama untuk mencapai pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Sulawesi Utara.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *