Airmadidi, Sulutreview.com – Sebanyak 235 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan Surat Keputusan dan Pengangkatan di lakukan oleh Bupati Minut Joune Ganda yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Minut Novly Wowiling didampingi Kaban BKPSDM Johanes Katuuk bersama Kepala Dinas Damkar Usman di Pendopo Kantor Bupati Minut, Selasa (28/05/2024).
Sekda Wowiling dalam sambutannya, menyampaikan hari ini pemerintah kabupaten Minahasa Utara mendapatkan tambahan kekuatan lagi yaitu ASN sebanyak 235 orang.
”P3K itu adalah ASN. Tidak ada lagi perbedaan antara P3K dan Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya status yang sama ASN itu akan optimal di dalam proses kerja maka kinerjanya akan meningkat.” kata sekda.
Apa yang menjadi harapan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung untuk memberikan pelayanan optimal semuanya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Minut.
”Harapan ketika menjadi ASN termasuk P3K, semuanya mengarah ke harapan-harapan yang positif. Mereka akan di proses didunia kerja termasuk diawali dengan pelatihan-pelatihan sehingga ini akan memberikan bekal bagi mereka untuk lebih baik ke depan.” ujar Sekda
Sementara itu, Kaban BKPSDM Johanes Katuuk mengatakan setelah menerima SK dilanjutkan dengan proses pengurusan gaji. Pengurusan gaji memang sudah tertata, jadi tinggal proses administrasi dan kelengkapan administrasi.
”Secepatnya mereka kumpul administrasi kelengkapan gaji, secepatnya juga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara membayarkan hak mereka. Karena sekarang mereka sudah diserahkan hak keputusan.” jelas Katuuk.
Johanes Katuuk menambahkan untuk gaji sesuai PMT terhitung kapan mereka mulai (setelah menerima SK) proses pengurusan gaji. Untuk gaji P3K masih ditata di BKPSDM. Jadi, walaupun mereka di masing-masing OPD setelah menerima SK (melapor sesuai SK) dimana ditempatkan tapi gaji masih diatur di BKPSDM.(Josh)