Minut  

Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Berkiblat pada UU Pemilu

Sidang kasus dugaan pergeseran suara pemilu 2024. Foto : ist

Airmadidi, Sulutreview.com – Sidang kasus dugaan pergeseran suara pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa Utara telah memasuki hari ke-6, dimana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Airmadidi ini telah memasuki tahap Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi, pada Senin (20/5/2024).

Kuasa Hukum terdakwa pada Persidangan Perkara Nomor 45/PID/SUS/2024/PN Arm, Santrawan Paparang CS memberikan gambaran rambu-rambu penegakan hukum dalam Tindak Pidana Khusus Pemilu sebagai Lex Specialis.

Pada sidang perkara tersebut, Santrawan Paparang membacakan pledoi pembelaan dari pada terdakwa, pada prinsipnya pihaknya mengingatkan Majelis Hakim hendaknya berkiblat pada pasal 484 UU Nomor 7 Tahun 2017 ‘Bahwa dalam mengadili perkara pemilu, maksimal lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nasional menetapkan hasil pemilu secara sah setiap tindak perkara pemilu.

”Sampai saat ini perkara sudah dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei saat ini sudah 1 bulan perkara belum di putuskan. Syarat wajib Undang-undang pasal 484 Ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2017 lima hari selambat-lambatnya sebelum KPU menetapkan hasil secara nasional.” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya secara tegas dan lengkap terperinci didalam Nota Pembelaan (Pledoi) tersebut menyatakan kiranya hakim berkiblat sepenuhnya pada UU Pemilu.

”Jangan multitafsir menggunakan UU lain. Sebab, didalam Pledoi secara tegas kami menyampaikan ada konsekuensinya.” tegas Paparang.

Lanjutnya, Kalaupun berbeda, maka langkah pertama kami upayakan banding. Kedua, kami wajib akan mengambil langkah keadilan untuk melaporkan Majelis Hakim (MH) kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial, Menkopolhukam RI, Ketua dan WARA Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

”Ini sudah konsisten kami nyatakan dalam pembelaan. Kita dengarkan, kami sudah memberitahukan rambu-rambu penegakkan hukum, ‘Tidak main-main kami’ kenapa??
Karena perkara pemilu kiblatnya bukan ke UU yang lain.” tegas paparang.

Perkara Pemilu kiblatnya hanya ada Tiga, yakni Selain UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Perbawslu Nomor 3 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 semua sudah diatur disitu Tentang tata cara mekanisme persidangan sudah diatur dalam Perma Nomor 1 dan 2 Tahun 2018 (Tidak ada yang tertutup jangan multitafsir).

”Jangan karena ada kordinasi antar instansi, maka berani menabrak ketentuan. Berani menabrak ketentuan, masing-masing ada konsekuensinya kami wajib mengambil langkah itu,” kunci Paparang.(Josh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *