Minut  

Saksi Ahli Terdakwa Menguatkan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 Gugur dengan Sendirinya

Kasus dugaan pergeseran suara pemilu 2024 disidangkan. Foto : ist

Airmadidi, Sulutreview.com – Saksi ahli terdakwa DR Eugenius Paransi, SH, MH Dosen Fakultas Hukum di Unsrat Manado dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Santrawan Paparang pada persidangan hari ke-4, kasus dugaan pergeseran suara pemilu 2024 Kabupaten Minahasa Utara di Pengadilan Negeri Airmadidi, pada Kamis (16/05/2024).

DR Eugenius Paransi, SH, MH mengungkapkan sesuai dengan pasal 484 UU No 7 Tahun 2017, dalam mengadili perkara pemilu harus 5 hari sebelum ditetapkan KPU RI Tingkat Nasional.

Laporan aduan nantinya jika ditemukannya ada dugaan pelanggaran untuk penyelesaiannya sudah sepatutnya mengikuti tatacara penyelesaian pidana pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017.

Saksi Ahli menjelaskan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 Pasal 27 menerangkan bahwa perkara tindak pidana Pemilu sepatutnya dilaporkan oleh Bawaslu ke Kepolisian.

“Jadi, ketika ditemukannya ada dugaan pelanggaran pada pemilihan umum selayaknya ini dilaporkan ke sentra Gakumdu,” ungkap Paransi.

Lanjut, Paransi juga menjelaskan mekanisme jika ada delik dugaan pelanggaran.

“Mekanismenya ketika ada laporan pelanggaran Pemilu ke sentra Gakumdu hal itu harus ditindak lanjuti secara cepat karena ada batas waktu. Dan jika waktu untuk penanganan perkara masih cukup untuk melapor ke pihak kepolisian bukan pihak lain tapi Bawaslu sendiri, ” jelas meneer Paransi.

Pasal 484 UU No 7 Tahun 2017

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Santrawan Paparang menanyakan apakah bisa laporan dugaan tindak pidana pemilu yang langsung di laporkan oleh Partai Politik. Ahli menjawab tidak bisa.

“Jadi, ketika ditemukannya ada dugaan pelanggaran Pemilu, selayaknya dilaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu melakukan pengkajian bersama Gakumdu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian Bawaslu diserahkan ke Kepolisian,” beber ahli.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Santrawan Paparang mengatakan dalam pasal 532 itu ditafsirkan penyelesaian suara itu bukan hanya ditingkat kecamatan tapi harus di tingkat Kabupaten.

“Putusan perkara ini mengambil dasar Pasal 484 Ayat 1 UU No 7 tahun 2017 wajib diputus 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil secara nasional oleh sebab itu ahli tadi menjelaskan jika disidangkan setelah ditetapkan secara nasional maka tindak pidananya gugur, ” ucap Paparang.

Dia mengatakan jika laporan yang di ajukan adalah sengketa perolehan suara sepatutnya ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Untuk perkara ini belum juga diputus padahal penetapan KPU secara nasional sudah sejak 20 Maret 2024 ini jaraknya sudah sangat jauh. Para ahli sudah mengatakan perkara ini gugur dengan sendirinya,” tandasnya.(Josh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *