Airmadidi, Sulutreview.com – Eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum delapan terdakwa kasus dugaan pergeseran suara pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa Utara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Putusan sela ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Christian Rumbajan didampingi hakim anggota Ari Efendi dan Saiful Idris di Pengadilan Negeri, Selasa (14/5/2024).
Penasehat Hukum DR. Santrawan Paparang dari terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Ada tiga hal penting menjadi catatan terkait Putusan itu.
Pertama, adanya pengabaian terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas waktu.
Kedua, majelis hakim hanya melihat dari sisi kacamata kuda KUHAP saja.
Ketiga, telah melampaui batas kewenangan untuk mengadili perkara tersebut yang merupakan kewenangan MK.
“Majelis itu kacamata kuda. Dia hanya melihat keberadaan dari KUHAP. Padahal secara hukum tenggang waktunya sudah melebihi. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017. Kewenangan setelah penetapan tanggal 20 Maret 2024 secara nasional oleh KPU, itu diberikan kesempatan 3×24 jam untuk pengajuan keberatan. Setelah itu 3×24 jam juga untuk perbaikan,” ujar Paparang kepada sejumlah media setelah Putusan Sela.
Menurut Paparang, eksepsi para terdakwa sudah sangat jelas, jika eksepsi di kesampingkan jelas Hakim sudah menabrak aturan.
“Ada apa. Kok bisa UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikesampingkan. Kami akan mengajukan banding,” tutupnya.(Josh).