Tomohon,Sulutreview.com – Bawaslu Kota Tomohon akan segera melakukan Perekrutan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) melalui Kelompok Kerja Bawaslu Kota Tomohon.
“ Ya, Setelah proses perekrutan Panwascam Kota Tomohon, akan dilanjutkan dengan proses rekrut pengawas desa atau Kelurahan, ” ujar Stenly Kowaas selaku Ketua Bawaslu Kota Tomohon kepada Sulutreview.com, Senin (13/05).
Perekrutan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dilakukan untuk 44 Desa/Kelurahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.













