Minut  

Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Dibekuk Black Dragon Polres Minut

Tim Black Dragon Polres bekukan pelaku penganiayaan. Foto : dok Polres Minut

Airmadidi, Sulutreview.com – Tim Black Dragon Polres Minahasa Utara (Minut) Berhasil mengungkap dan menangkap residivis pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun.

Kasatreskrim Polres Minahasa Utara IPTU Andi Ilham Ferdian Martadinata, S.Tr.K., S.I.K. melalui Katim Black Dragon Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K. mengatakan pelaku berinisial “PO” alias Pascal warga Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah tondano Kabupaten Minahasa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 03.57 WITA.

“Pelaku tersebut merupakan residivis penganiayaan menggunakan senjata tajam sebanyak 2 kali di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara sekitar satu tahun yang lalu,” Jelas Rizki.

Lanjutnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan Tim Black Dragon Polres Minahasa Utara bahwa pelaku Pascal berada di wilayah Tondano.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Black Dragon Polres Minut langsung menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku yang sempat berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kami melakukan upaya tindakan tegas dan terukur.” terang Katim Black Dragon.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis lalu mengamankan pelaku ke Polres Minut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Josh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *