Mitra, Sulutreview – Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakaanakan kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan pemugutan dan penghitungan surat suara, pada pemilihan umum Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Bertempat Resto Tombatu (07/02/2024).
Ketua Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Bawaslu Mitra Mario Lontaan mengatakan bahwa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara, pengawasan yang berfokus pada pemungutan dan penghitungan suara menjadi hal yang sangat penting.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi, kejujuran, dan integritas dalam proses demokrasi,” ujar Lontaan
Kata dia, sebagai bagian dari pengawasan, pengawas Pemilu bertugas untuk memastikan bahwa setiap aspek teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan lancar dan sesuai prosedur, mulai dari distribusi hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Selanjutnya menurut narasumber Steven Voges SH MH, kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah terletak pada penyelenggaraan yang kompeten, kredibel, dan berintegritas.
“Oleh karena itu, diperlukan pemilih, masyarakat sipil, pemerintah, partai politik, dan kandidat yang berintegritas dalam proses tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu, Muhamad Ramadhan MPd menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Bawaslu Propinsi, dan panwaslu lainnya seperti panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa beserta pengawas TPS. Selain itu, penindakan terhadap dugaan pelanggaran juga harus dilakukan dengan menangani secara tepat dan cepat terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Dalam melaksanakan proses demokrasi, penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahap, termasuk dalam pemungutan dan penghitungan suara agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses tersebut,” tandasnya. (***)