Mitra, Sulutreview – Mulai disalurkan pada hari Senin (15/11/2024) di Kantor Bupati Mitra, penyaluran santunan kematian atau dana duka secara langsung diserahkan oleh Pejabat Bupati Mitra Ir Ronald Sorongan, didampingi oleh Sekretaris Daerah David Lalandos dan Kepala Badan Keuangan Daerah Mecky Tumimomor.
Menurut Kadis Kominfo Mitra, Eva Makaenas, penyaluran bantuan dana duka menunjukkan komitmen jangka panjang Pemkab Mitra terhadap masyarakat. “Ini juga menanggapi isu-isu negatif yang berkembang belakangan bahwa Pemkab Mitra tidak lagi mengalokasikan bantuan dana duka,” ujarnya.
Dana duka yang belum terbayar pada bulan September hingga Desember 2023, dikatakan oleh Makaenas, akan dibayarkan selama tahun 2024. Namun, menurutnya, untuk tahun 2024, Pemkab Mitra masih menunggu aturan dan regulasi yang baru. Semua proses pembayaran dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan aturan yang berlaku. (***)













