Bawaslu Mitra Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024

Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 oleh Bawaslu Minahasa Tenggara (Istimewa)

Mitra, Sulutreview – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, bertempat di Green Garden Ratahan, (15-16/12/2023).

Anggota Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel SS, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka juga untuk menyatukan persepsi terkait dengan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Lebih ke diskusi berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran pada masa kampanye untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa kampanye Pemilihan Umum,”ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mitra ini.

Kata Gobel, Sentra Gakkumdu bertugas untuk memberikan fasilitas dan dukungan dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama kampanye. Selain itu, untuk memperkuat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban selama masa kampanye Pemilu.

“Pada tahapan kampanye, Sentra Gakkumdu melaksanakan pengawasan untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran administratif dan pidana sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait,” tandasnya.

Menjadi pemateri dalam kegiatan rapat koordinasi melibatkan pihak internal dan external yang digelar selama dua hari tersebut, Kejari Laode Muhammad Aulia SH, IPDA Yudith Supari SH dari Polres Mitra, dan Thomas Mauritius SH, selaku Praktisi Pemilu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *