Kapolres Bitung: Barangsiapa Menyimpan, Membuat & Menggunakan Panah Wayer Dihukum 10 Tahun Penjara

Bitung, Sulutreview.com– Marakya aksi penganiayaan dengan panah wayer di Kota Bitung Sulawesi Utara. Membuat Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa naik pitam serta menegaskan akan menghukum seberat-beratnya bagi siapa pun yang menyimpan, membuat dan menggunakan panah wayer ini.

Hal ini disampaikannya disela-sela penyaluran bantuan di Perumnas Rabu (06/12/2023).

Selain itu, Kapolres mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang menggunakan sajam/panah wayer di kota Bitung.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berada di tempat-tempat umum, seperti pasar, terminal serta tempat tempat rawan konflik.Memeriksa barang bawaan masyarakat, termasuk saku baju dan tas.

Kapores mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang menggunakan sajam.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam tanpa keperluan yang jelas.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *