Pemprov Sulut Rampungkan Evaluasi APBD Perubahan Pemkab Talaud

Gratis kegiatan evaluasi APBD Perubahan 2023. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Talaud tahun 2023 telah dirampungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Pengesahannya ditandai dengan penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 438, tertanggal 13 November 2023. Dengan demikian, pada Selasa, 14 November 2023, Pemkab Talaud sudah dapat menjemput SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Talaud sudah menjemput SK pada 15 November 2023,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay June Dondokambey, pada Kamis (16/11/2023).

Selanjutnya, SK Evaluasi telah diserahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Talaud, pada Rabu 15 November 2023.

“Bertepatan perwakilan Pemkab Talaud ikut menghadiri Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah se Provinsi Sulut,” tukasnya.

APBD Perubahan 2023 Pemkab Talaud, telah dievaluasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Hal itu dilakukan untuk memastikan, apakah Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Yang disusun untuk kepentingan umum, sesuai dengan perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan,” sebut Clay.

Diketahui, evaluasi perubahan APBD Kabupaten Talaud sempat menjadi polemik di media sosial.

M3nyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.

“APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” ungkap Sem.

Ia pun mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-Perubahan Talaud.

“APBD-Perubahan Talaud telah dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani gubernur,” ungkap Sem.

Menurutnya, Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran. “Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur,” ujarnya.

Semuel mengatakan, langkah selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apalagi ada beberapa catatan gentang 6 kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (Nakes).

“Dengan harapan, Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan,” kata Semuel.
Ia pun mendorong Pemkab agar bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov supaya pemerintahan di Kabupaten Talaud ini berjalan sesuai aturan.

“APBD Perubahan sifatnya administrasi. Pemkab Talaud harus memperbaiki saran-saran supaya tidak terjadi lagi seperti itu sebelumnya,” tandasnya.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *