Tomohon,Sulutreview.com – Kelurahan Walian Satu, untuk pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 mencapai 65 persen, dengan total SPPT 822 lembar
Sementara untuk penyelesaian pajak PBB di Kota Tomohon batas akhir penyelesaian diperpanjang sampai 30 November tahun ini.
ā Masyarakat selalu dihimbau untuk taat bayar pajak PBB, retribusi sampah dan pajak untuk pelaku Usaha, ā Lurah Walian Satu, Manuel Aray.
Ia menjelaskan bahwa dengan taat membayar kewajiban seperti pajak untuk mempercepat pembangunan yang ada di kelurahan Walian Satu.
ā Masih ada juga yg yang belum membayar, Tentunya pemerintah Kota Tomohon juga memberikan keringanan untuk pembayaran pajak yang sudah lama belum dibayar, ada penghapusan denda hingga tanggal 30 November nanti, ā jelas Lurah.













