Tomohon,Sulutreview.com – Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 Kecamatan Tomohon Selatan memasuki angka 62 Persen untuk pencapaian target yang dimulai sejak 25 September silam.
“ Sesuai dengan surat keputusan bapak Walikota Tomohon bahwa semenjak tanggal 17 Agustus yang lalu, masyarakat sudah diberikan penghapusan denda untuk meringankan pembayaran PBB tahun 2023, ” ujar Camat Tomohon Selatan, Ir. Robert A. Pelealu, Selasa, (07/11).
Ia meminta kepada beberapa pihak termasuk pengusaha pengusaha untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemerintah Kota Tomohon lewat penghapusan denda.
Ia juga membeberkan bahwa pencapaian pajak di kelurahan Tondangouw mencapai 88 persen dan untuk yang paling rendah pencapaian pajak di kelurahan Walian.
“ Hal itu disebabkan keterlambatan pembayaran beberapa toko besar dan juga ada wilayah yang masuk dalam perusahaan yang sudah sejak beberapa tahun terakhir kehilangan kontak, ” jelas Camat.
“ Masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan diingatkan untuk taat membayar kewajiban salah satunya adalah pajak, untuk pembangunan daerah, yang batas pembayaran pajak hanya sampai akhir bulan November ini, ” pungkas Robert.













