Mitra, Sulutreview – Kepala Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) Franky Ngongoloy ST, memberikan warning keras kepada seluruh Hukum Tua di wilayahnya berkaitan dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Camat Franky mengatakan bahwa sudah bagian dari tugas kerja dan tanggung jawab bersama sebagai pemerintah di desa agar memaksimalkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
“Jika tidak ada tindak lanjut maka berarti tidak bekerja. Pandang enteng,” tegas Franky Ngongoloy saat melaksanakan kegiatan rapat bersama seluruh Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD di Desa Wioi Dua, Senin (16/10/2023).
Tambahnya, sesuai kesepakatan bersama pada waktu yang lalu bahwa pemerintah desa akan melunasi pajak pada tanggal 5 Oktober.
“Sampai pada batas waktu, tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Saya memberikan batas waktu kembali hingga 30 Oktober sudah harus lunas. Jika tidak maka harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Camat Franky menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. (***)













