Begini Syarat Pelayanan Administrasi di Kantor BKPSDM Mitra

Kantor Bkpsdm Minahasa Tenggara (Istimewa)

Mitra, Sulutreview – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berlakukan syarat pelayanan administrasi kepegawaian.

Pelayanan administrasi kepegawaian dapat dilakukan jika:

  1. Menggunakan seragam sesuai aturan yang berlaku
  2. Menggunakan atribut lengkap
  3. Pelayanan hanya dapat dilakukan melalui resepsionis
  4. Pelayanan administrasi kepegawaian dilakukan pada setiap hari kerja yakni Senin sampai Kamis (08:30-16:15), Jumat (08:00-12:00), dan Jam istirahat (12:00-13:00).

Sumber: BKPSDM Minahasa Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *