Mitra, Sulutreview – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berlakukan syarat pelayanan administrasi kepegawaian.
Pelayanan administrasi kepegawaian dapat dilakukan jika:
- Menggunakan seragam sesuai aturan yang berlaku
- Menggunakan atribut lengkap
- Pelayanan hanya dapat dilakukan melalui resepsionis
- Pelayanan administrasi kepegawaian dilakukan pada setiap hari kerja yakni Senin sampai Kamis (08:30-16:15), Jumat (08:00-12:00), dan Jam istirahat (12:00-13:00).
Sumber: BKPSDM Minahasa Tenggara.













