Bitung, Sulutreview.com– Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut) terus melanjutkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar Bitung yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Bitung yang berlokasi di Kelurahan Aertembaga 1.
Terbaru, setelah melakukan konfrensi Pers yang menyatakan 2 PNS di Kantor Syahbandar sebagai tersangka. Pihak Polres Bitung tak berhenti untuk mengungkap fakta dari dugaan Korupsi Suap jenis Gratifikasi dengan melakukan penggeledahan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung pada Kamis (21/09/2023) pukul 16:30 WITA Sore.
Terpantau, pada aksi penggeledahan ini, tim Reskrim Polres Bitung yaitu sejumlah tim penyidik Tipikor bersama tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Bitung datang di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS).
Kemudian, tim Reskrim Polres Bitung masuk kedalam kantor. Yang tak lama kemudian tim Inafis dan Polres Bitung langsung mengeluarkan 1 rol Police Line berwarna Kuning Bis Hitam dan melingkari depan pintu masuk.
Sampai saat ini, tim Inafis dan Polres Bitung, masih didalam Kantor PPS Bitung dalam melakukan penggeledahan.(zet)













