Kapolres Bitung Angkat Bicara, Soal OTT Belum Dilakukan Penetapan Tersangka

Bitung, Sulutreview.com– Kendati telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/09/2023) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Syahbandar Perikanan Kota Bitung.

Akan tetapi, sampai Senin (18/09/2023) pihak Polres Bitung belum memberikan pernyataan terbaru apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus OTT ini.

Lantas? Bagaimana tanggapan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK soal penanganan kasus OTT tersebut.

Melalui pesan whatsAPP di Group Mitra Polres Bitung, Kapolres langsung angkat bicara dengan menulis bahwa timnya masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus ini.

Kapolres menulis bahwa kepada rekan-rekan Wartawan harap bersabar, proses penyidikan sementara berjalan kasih kesempatan buat penyidik dalam mengembangkan kasus ini,” kata Tommy.

“Ada beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dilewati dalam penetapan tersangka salah satunya melalui hasil gelar perkara serta adanya beberapa administrasi yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Mantan Kapolres Minahasa ini menambahkan. Bahwa tentunya, proses hukum ini tentunya kami sangat transparan dan senang sekali teman-teman bisa memantau dan mengawal proses hukum ini terimakasih,” tuturnya.

Diketahui, pada kasus OTT ini. tim awalnya mengamankan S alias Sur bersama sejumlah barang bukti uang tunai dengan jumlah jutaan diduga dari beberapa perusahaan perikanan.

Selain itu juga, telah diamankan dua orang inisial R dan A. Informasinya R adalah salah satu perwakilan salah satu perusahaan perikanan yang bertugas menyerahkan uang dan A ditengarai adalah pimpinan Syahbandar Perikanan Kota Bitung.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.