Status Kualitas Air Sungai dan Danau di Sulut Cemar Ringan

Anak-anak masih menikmati segarnya sungai Ranowangko. Foto : istimewa

Manado, Sulutreview.com – Status kualitas air sungai dan danau yang tersebar di Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan masuk dalam kategori cemar ringan.

“Cemar ringan ini, didasarkan pada standar baku mutu, yang diketahui berasal dari
limbah domestik, peternakan serta pemukiman yang ada di pinggir sungai. Sedangkan danau masih masuk kategori bagus,” ungkap Kepala Bidang Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Arfan Basuki, Senin (11/09/2023).

Status tersebut didasarkan pada Indeks Kualitas Air (IKA), yakni nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.

Ia menyebutkan, tim DLHD telah melakukan pemantauan ke sejumlah sungai yang ada di Sulut, yang yaitu Sungai Tondano 3 titik, Sungai Maruasey 3 titik dan Sungai Ranowangko 3 titik serta 2 danau yaitu Danau Tondano 3 titik dan Danau Moat 3 titik.

Keindahan Danau Moat

Menurutnya, pelaksanaan pengambilan sampel dilakukan oleh personil DLHD Provinsi Sulut bersama tim yang berkerja sama dengan pihak ketiga yaitu laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Petugas pengambilan sampel, sebut Arfan, merupakan personil yang berkompeten dan hasil sampling dari sungai dan danau ini kemudian diuji melalui laboratorium terakreditasi Water Laboratory Nusantara
(WLN) dengan pengujian sebanyak 21 parameter.

Danau Tondano

“Perhitungan Kualitas Air dengan
Bobot 0,340 diukur berdasarkan parameter-parameter sebagai berikut : pH, DO, COD, BOD, TSS, Phospate, Fecal Coliform, dan Nitrat,” rincinya.

Nilai IKA Provinsi Sulut, jelasnya, diperoleh dari hasil pemantauan kualitas air sungai dan danau yang dilaksanakan oleh DLHD Provinsi Sulut yaitu Sungai Tondano, Sungai Maruasey, Sungai Ranowangko, Danau Tondano dan Danau Moat.

“Pemantauan yang dilakukan oleh KLHK tersebar di 3 sungai, yaitu Sungai Sangkub ada 7 titik, Sungai Talawaan 7 Titik dan Sungai Dumoga 6 titik.

Daerah Aliran Sungai Tondano

“Pemantauan tersebut kami laksanakan sebanyak dua kali dalam setahun,” ungkap Arfan.

Arfan menyampaikan target IKA Sulut, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-
2026 pada tahun 2022 adalah sebesar 50,2.

Saat ini, perhitungan nilai IKA yang telah diolah melalui website Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang ditunjukan melalui nilai raport IKA adalah 48,24.

“Nilai ini dengan hasil kurang. Nilai tersebut kurang dari target RPJMD Provinsi Sulut tahun 2022 yaitu 50.2 dan masih kurang dari nilai IKA Nasional tahun 2022 yaitu sebesar 52,70,” ujarnya.

Perhitungan Status Mutu air, yang menggunakan metode Indeks Pencemar dengan mengacu pada baku mutu air kelas II sesuai lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian mentransformasikan nilai Indeks Pencemar ke dalam IKA dilakukan dengan mengalikan bobot nilai indeks dengan presentase status mutu.

Data Pemantauan yang masuk berasal dari KLHK, DLHD Provinsi Sulut, dan DLH kabupaten dan kota se-Sulut dengan total titik pantau yaitu 123 titik, data yang masuk sebanyak 188 data. Dari semua data yang masuk, sebanyak 148 data yang terverifikasi.

Dari hasil perolehan nilai IKA Provinsi Sulut, maka didapatkan rekomendasi yaitu :

  1. Membuat peraturan daerah mengenai pengendalian pencemaran air
  2. Meningkatkan anggaran terkait pengendalian pencemaran air
  3. Meningkatkan pelayanan terhadap IPAL Domestik
  4. Meningkatkan pembinaan terhadap Usaha Skala Kecil
  5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam program pengendalian pencemaran air.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *