Mitra, Sulutreview – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Berty Rumochoy Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Tombatu Tiga Timur Kecamatan Tombatu, Minggu (03/09/2023)
Kata Politisi dari PDI-P ini bahwa kegiatan reses adalah kewajiban anggota dewan kepada konsituen sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kegiatan reses merupakan kewajiban kami sebagai anggota DPRD untuk mengunjungi konsituen,” ujar Rumochoy.
Kata dia, apa yang menjadi harapan dari masyarakat akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran.
Adapun sejumlah usulan disampaikan oleh masyarakat di Kecamatan Tombatu diantaranya berkaitan dengan infrastruktur, pertanian, perikanan, dan sosial kemasyarakatan .
“Tentunya apa yang menjadi harapan atau aspirasi masyarakat yang ada di dapil tiga ini, akan kita kawal. Melibatkan juga stakeholder terkait sehingga apa yang telah tercantum dalam pokok-pokok pikiran dapat kita perjuangkan melihat dari skala prioritas,” tandas Berty Rumochoy (***)













