Bitung, Sulutreview.com– Polres Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, sangat bergerak cepat dalam mengungkap setiap kasus kriminalitas yang terjadi, lebih khusus soal pembunuhan yang terjadi belum lama ini, di SPBU BCL Manembo-Nembo Bitung yang menewaskan seorang Pria YL alias Aba.
Melalui Konfrensi Pers dengan kalangan wartawan, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK serta Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi yang dilaksanakan pada Jumat (25/8/2023) di Kantor Mako Polres Bitung.
Kapolres membeberkan kronologis atas kasus pembunuhan di SPBU BCL Manembo-Nembo ini, bahwa untuk identitas korban berinisial YL alias Yufaldy (Aba) merupakan warga Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, sementara identitas pelaku berinisial JRR (19) merupakan warga Kecamatan Girian.
Dalam penjelasanya mengatakan terjadinya kasus Pidana pembunuhan pada Kamis 24 Agustus sekira pukul 17:00 WITA ini. Hal ini bermula antara korban dan pelaku, saling berebutan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dan diawali dengan adu mulut, hingga berakhir dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau.
Dimana pada Hari Kamis itu pukul 17:30 WITA, saat itu pelaku (JRR.red) hendak mengisi BBM, sebelum terjadi penikaman sehingga menewaskan YL, keduanya saling adu mulut, terkait dengan antrian BBM,” kata AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.
Selain itu, mantan Kapolres Minahasa berdarah Ambon ini mengatakan bahwa terungkap dalam hasil pemeriksaan, bahwa si korban hendak mencari-cari masalah kepada pelaku sehingga JRR, merasa kesal sebab korban sempat mengeluarkan kalimat makian dihadapan tersangka, sehingga Ia sakit hati, dan terjadi adu mulut dan menanyakan “ngana momake pakita” tanya tersangka kepada korban YL, yang diduga kuat sudah terpengarus minuman keras (miras).
Usai pelaku menanyakan apakah YL memaki kepadanya, kemudian tersangka JRR (19) langsung menuju ke mobilnya dan mengambil sebuah pisau badik yang diselipkan di bajunya kemudian tersangka menghampiri korban dan menikam korban.
“Saat kejadian pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi DB 8187 AF, jenis Panther warna putih. Usai adu mulut, pelaku langsung mengambil pisau miliknya yang disimpan di dalam mobil (selalu dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri), kemudian pelaku menyerang korban dan melayangkan tiga tikaman, sehingga mengenai lengan tangan kiri dan dada sebelah kiri serta selangkangan sebelah kiri,” bebernya.
Kemudian, usai mendapat tikaman, korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari keluar dari area SPBU, kemudian terjatuh.
“Saat terjatuh, korban langsung mendapatkan pertolongan dari rekan-rekannya yang saat itu, sedang melakukan antrian BBM di SPBU BCL Manembo-Nembo Tengah. Rekan-rekannya sempat membawa korban ke RSUD Manembo-Nembo, namun sesampainya di RSUD, dokter menyatakan YL telah meninggal dunia,” katanya.
Sedangkan pelaku, langsung melarikan diri menggunakan ojek ke rumah salah satu rekannya di belakang RSUD Manembo-nembo dengan tujuan bersembunyi. Namun tidak sampai satu jam, pelaku ditangkap dan digelandang ke Mako Polres bersama barang bukti sebilah pisau.
“Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan, menggunakan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di 2017,” katanya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini murni kasus kriminal, yakni Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat 2 KUHP, Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumanya penjara sampai 15 Tahun lamanya. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya satu orang dan kemungkinan lain masih sementara kami dalami,” pungkasnya.(zet)













