Tondano, Sulutreview.com – Pembahasan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disepakati menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (31/5/23).
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, usai membuka Paripurna menyampaikan, pembicaraan tingkat dua sesuai pasal 9 ayat (4) peraturan DPRD kabupaten Minahasa nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa.
“Dengan keberhasilan ini dalam momen Hardiknas 2023, maka saya ucapkan salut dan terima kasih kepada panitia khusus dan rekan rekan anggota DPRD serta pihak eksekutif dan dewan pendidikan kabupaten Minahasa yang telah membahas bersama sama dengan memperoleh hasil akhir yang sangat baik. Kiranya hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini tetap terlindung demi kemajuan kabupaten Minahasa tercinta.” katanya.
Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutannya menjelaskan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini yakni :
- Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
2.Bahwa selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat serta arus globalisasi, maka Pemkab Minahasa sangat perlu melakukan upaya strategi untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.
- Bahwa penyelenggaraan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa belum pernah diatur dengan peraturan daerah sebelumnya, sehingga rancangan peraturan daerah ini merupakan regulasi pertama yang dibuat untuk mengatur penyelenggaraan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.
“Ini merupakan hasrat kita bersama, sebuah hasil kolaborasi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, yakni antara pemkab Minahasa dengan DPRD Minahasa,” ucap ROR.
Ditambahkannya, “Saya berharap setelah ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini diundangkan, maka OPD dan lembaga pendidikan terkait untuk segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pemenuhan regulasi operasional, sebagai tindak lanjut peraturan daerah ini,” ucapnya.
Padahal, pentingnya ranperda ini untuk kemajuan SDM di tanah Minahasa dengan konsep “SUMIKOLAH”, di mana orang Minahasa harus sekolah jika ingin lepas dari keterbelakangan, kelambanan dan kemiskinan agar dapat diperhitungkan dalam berbagai sektor pembangunan.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Robby Longkutoy membacakan hasil laporan Pansus dilanjutkan dengan voting seluruh fraksi yang setuju untuk di jadikan peraturan daerah.
Paripurna turut hadiri Sekda Lynda Watania, Wakil Ketua Stacy Runtu, Denny Kalangi, Sekretaris Dewan Ria Suwarno, wakil forkopimda, anggota DPRD serta jajaran Pemkab minahasa.(engel)