Foto ilustrasi
Bitung, Sulutreview.com– Kejadian kriminalitas kembali lagi terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara. Kali ini seorang Pria yang merupakan karyawan salah satu Minimarket Ternama di Sulut Claudio V Tampi (19) yang berada di Kelurahan Girian Bawah menjadi korban penikaman.
Beruntung nyawa korban bisa terselamatkan karena hanya terluka parah oleh keganasan penikaman yang diduga kuat dilakukan oleh seorang Pria berinisial RDS alias Pae (19) pada Senin (29/05/2023).
Atas kejadian ini, membuat korban langsung bergegas melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung dan langsung dipreses cepat sehingga tak menunggu waktu lama korban langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Begini ceritanya yang disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim Yugo Marselu Amboro SIK kepada wartawan Rabu (31/05/2023).
Kasat mengatakan bahwa jumlah tusukan yang diduga kuat dilakukan Pae ini kepada korban ada sebanyak tiga kali yaitu di bagian tangan kiri sebanyak 2 kali dan di pantat korban sebanyak 1 kali.
Hal ini berawal, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 03:00 WITA di kompleks Lorong SMA Girian Kelurahan Girian bawah Kecamatan Girian Kota Bitung.
Yakni terlapor Pael yang sudah memiliki dendam lama akibat Pacar pelaku lebih memilih korban untuk di jadikan pacar dari pada pelaku sehingga timbul niat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendatangi tempat kerja korban di salah satu Mini Market ternama di Sulut yaitu Alfa Mart Girian.
Selanjutnya Pelaku memanggil Korban untuk berbicara di lorong SMA Girian disamping Alfa Mart, kemudian sementara korban berbicara dengan pelaku, selanjutnya tiba-tiba, pelaku langsung menampar korban di pipi kanan sebanyak 1 kali kemudian korban sempat ingin melawan pelaku namun pelaku mencabut pisau yang sudah di selipkan dipinggangnya, sehingga korban langsung melarikan diri.
Namun sayang, korban terjatuh di lorong SMA Girian sehingga pada saat itu pelaku langsung menikam pelaku di bagian tangan kiri sebanyak 2 kali dan di pantat korban sebanyak 1 kali.
Melihat korban sudah bersimbah darah, selanjutnya pelaku Pael langsung tumingkas melarikan diri untuk pulang ke rumahnya di kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung.
Atas kejadian tersebut korban, beruntung hanya terluka parah dan merasa keberatan dan bergegas melaporkan kejadian in ke Polres Bitung untuk di proses hukum.
Mendengar laporan ini, Tim 2 Resmob langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku selanjutnya pelaku diaman kan Tim 2 Resmob polres Bitung pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 07:00 WITA.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.
Jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Yugo Marselu Amboro SIK kepada wartawan.
Atas kejadian ini, Polres Bitung melakukan penyitaan barang bukti yaitu 1 ( satu) buah senjata Tajam jenis pisau badik yg terbuat dr besi putih dgn gagangnya terbuat dr timah.
1 ( satu) buah sarung pisau badik yang terbuat dr kayu dan di liliti dengan isolasi hitam.(zet)













