Bitung, Sulutreview.com– Warga Kota Bitung khususnya kalangan pengendara roda dua dan empat. Diminta agar mulai saat ini dapat menaati aturan hukum dijalan raya.
Pasalnya dalam waktu dekat, pihak Polres Bitung bakal memasang camera pengintai di mana-mana untuk merekam pengendara yang tak taat akan aturan di jalan raya yaitu tilang secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara dalam jarinhan, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.
Lantas? kapan penerapan Tilang Elektronik ini akan dimulai? Kepada wartawan Kasat Lantas
mengatakan bahwa untuk penerapan ETLE di Bitung akan dimulai pada bulan depan yaitu Bulan Juni tahun 2023 ini.
Untuk itu, Kasat Lantas AKP Novita Citra Mega Restika SIK mengatakan bahwa mulai saat ini, warga Bitung khususnya pengendara mulai saat ini wajib menaati aturan dijalan raya.
“Yaitu untuk pengendara roda dua wajib selalu memakai helm dan di area traffic Light yang kerap disebut lampu merah wajib mengikuti lampu,” katanya tersenyum.
Diketahui, pada operasi-operasi rutin yang dilakukan belakangan ini. Pihak Satlantas sudah juga melakukan sosialisasi tentang ETLE ini agar dapat diketahui oleh khalayak ramai.(zet)













