Decky & Julius Pimpin Demo Protes PP nomor 11 Thn 2023 Soal Pembongkaran Ikan Sistim Zona di Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Janji kalangan Forum Masyarakat Adat Aertembaga dan kalangan Nelayan di Kota Bitung untuk melakukan demo di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP) Kota Bitung yang memprotes akan aturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur akhirnya dibuktikan.

Hal ini ditandai dengan adanya aksi Demo besar-besaran oleh Masyarakat Adat Aertembaga dan digabung dengan pihak Aliansi Nelayan di Sulawesi Utara serta pihak JPKP Kota Bitung yang melakukan aksi demo damai sejak dari depan Kantor KKP yang berada di Pelabuhan Perikanan serta ke Kantor Wali Kota Bitung.

Terpantau pada aksi demo damai ini yang diawali di kompleks Pelabuhan Perikanan dipimpin oleh Ketua JPKP Bitung Julius Yudi Hengkengbala pada Rabu (17/05/2023). serta Ketua Forum Masyarakat Adat Aertembaga Decky Sompotan melakukan orasi secara bergantian dengan dikawal hampir ribuan masa yang didalamnya dominan masyarakat Nelayan.

Julius Hengkengbala yang kerap disapa Yudi ini dengan tegas melalui pengeras suara diatas Truck Tronton menyuarakan dengan lantang agar Pemerintah janganlah menyusahkan kalangan Nelayan. Sebab warga Bitung hampir sebagian adalah berporfesi sebagai Nelayan.

Ia sangat menyoroti akan pembagian Zona bongkar muat kapal dimana saat ini warga Bitung atau kapal-kapal perikanan sudah tidak bisa 100 persen membongkar di wilayah kawasan Pelabuhan Perikanan karena telah dibagi ke zona 2 di wilayah Kema.

Memang sangat janggal, kenapa nelayan Bitung ada yang membongkar diwilayah Kema sementara mereka berasal dari Bitung. Inikan sangat menyusahkan warga nelayan.

“Untuk itu kami meminta agar Pemerintah Pusat dapat segera merevisi aturan ini, karena ini bisa menyuntik mati akan kesejahteraan bagi Nelayan di Bitung khususnya di wilayah Aertembaga ini dan sekitarnya,” tegas Judi berapi api.

Ini kan sangat aneh, Pelabuhan Perikanan adalah merupakan Pelabuhan sudah lama dan pusat dalam hal aktivitas bongkar muat nelayan kemudian dihancurkan dengan aturan yang diduga tidak jelas ini.

Sementara itu, Decky Sompotan dengan tegas menyuarakan bahwa kalangan Nelayan sangat memprotes akan adanya pemberlakuan PP nomor 11 Tahun 2023, yang sudah tidak menginkan membongkar ikan hasil tangkapan di Zona 02, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yaitu perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera.

“Ini seperti merampas hak hidup orang banyak khususnya Nelayan. Untuk kami meminta kepada Pemerintah Pusat Cabut aturan yang bisa mematikan Nelayan di Bitung ini. Sebab Pelabuhan Perikanan di wilayah Aertembaga adalah pusatnya sektor Perikanan di Kota Bitung ini,” kata Decky dengan suara yang lantang dan bersemangat.

Usai berorasi sekira 1 jam di Pelabuhan Perikanan kemudian masa bergerak menuju ke Kantor Walikota Bitung. Disana Decky dan Yudi menemui Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Rudy Ignatius Theno ST MT.

Yudi dan Decky pun menyuarakan orasi singkat terkait maksud dan kedatanganya bersama kalangan Nelayan yaitu mereka memprotes akan aturan Pemerintah soal Zonasi Pembongkaran ikan serta mendesak Pemerintah Kota Bitung untuk dapat meneruskan aspirasi kalangan warga lintas Nelayan di Bitung ini ke Pemerintah Pusat untuk dapat merevisi aturan PP no 11 tahun 2023 tersebut.

Mendengar orasi tersebut, Hengky Honandar menyampaikan akan segera menyampaikan tuntutan warga Nelayan Bitung ke Pemerintah pusat tersebut.

Usai berdialog singkat. Kemudian Decky dan Yudi menyerahkan sebuah Map yang berisikan tulisan tuntutannya yang berjumlah 9 tuntutan.

Kendati begitu pada proses demo damai ini, dikawal ketat jajaran Polres Bitung sehingga berlangsung aman dan damai.

Berikut 9 tuntutan dari Aliansi Masyarakat Nelayan Sulut.

  1. Hentikan Seluruh Kegiatan KKP sungguh sungguh tidak berguna bagi Nelayan
  2. Bubarkan KKP, dan Presiden RI dapat mengambil alih KKP
  3. Pecat dan tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Karena Hanya menjajah Nelayan.
  4. Demi Hukum, deskripsikan tuntas dan lugas apa itu Nelayan.
  5. Cabut segera PP 11 tahun 2023 tentang PIT saat ini juga.
  6. Terapkan peraturan yang sesuai keadaan lapangan dan ketersediaan infrastruktur jangan dengan peraturan yang bersifat menipu dan menjajah nelayan.
  7. Hentikan Gaji seluruh jajaran KKP, sebagai jawaban atas pemberlakuan PP 11/2023, Suruh rasakan pula bagaimana rasanya dilarang mencari makan.
  8. Kami menuntut pula pemerintah Kota Bitung dapat memperjuangkan ikon Bitung sebagai Kota Perikanan.
  9. Hormati dan lindungilah nelayan yang mempertaruhkan jiwa raga mencari ikan bergulat dilautan luas yang kadang ganas dan mematikan demi memberi makan keluarga dan masyarakat termasuk para pejabat dan para cerdas cendekia di zona-zona aman.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *