Mitra, Sulutreview.com – Sebanyak 27 ribu pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dicover atau mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Upaya tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mitra yang bekerja sama dengan BPJamsostek.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH, MH mengatakan pihaknya
bersedia untuk melakukan perlindungan kepada 27 Ribu pekerja rentan yang ada di Kabupaten Mitra dengan batas usia 17 – 65 tahun.
“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat Rp42 Juta atau risiko-risiko lainnya, yang bisa sampai Rp100 Juta lebih” ucap Sumendap pada peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu, Selasa (02/05/2023).
Kepala BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mitra, khususnya bupati dan wakil bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Mitra.
“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrument untuk membantu masyarakat,” ucap Sunardy.
“Nantinya ada 2 program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” tambah Sunardy.
Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” tutup Sunardy.(srv)













