Mitra, Sulutreview – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), minta warga memanfaatkan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor selama bulan Ramadhan.
Kepala UPTD Samsat Mitra Herlina Karepu mengatakan bahwa keringanan pajak dimulai sejak 28 Maret dan akan dilaksanakan hingga 26 Mei 2023 mendatang
“Keringanan untuk membayar pajak kendaraan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masyarakat di Sulawesi Utara,” ujar Karepu saat menggelar sosialisasi bersama pemerintah kecamatan Ratahan Timur, Selasa 11 April 2023, bertempat di D’Talaga Desa Wioi.
Ia pun berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan promo keringanan membayar pajak selama bulan Ramadhan ini.
“Kepada wajib pajak untuk memanfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan,” pungkasnya. (***)
Berikut ini Program Keringanan Ramadhan 3 Hebat :
Pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%.
Diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2,3,4 atau lebih yang melakukan pembayaran :
– 30 Hari sebelum Jatuh Tempo : Diskon 5 %
– 30-60 Hari sebelum Jatuh Tempo : Diskon 7,5 %
– 60-90 Hari sebelum Jatuh Tempo : Diskon 10 %.













