Airmadidi, Sulutreview.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap/inkracht di halaman kantor Kejaksaan Negeri Minut, Kamis (06/04/2023).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Minut Joice Amelia Usu SH dalam laporannya menyampaikan, jika pemusnahan Babuk ini telah inkracht, dan pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat mesin, dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan Pengadilan Airmadidi selama bulan januari 2023 hingga maret 2023 sebanyak 20 perkara tindak pidana dari 20 terdakwa, dan merupakan pemusnahan barang bukti Triwulan pertama tahun 2023.
Rincian 20 perkara tersebut antara lain: Pembunuhan 4 perkara, penganiayaan 7 perkara, UU Darurat Sajam 2 Perkara, Persetubuhan 2 Perkara, Pencemaran nama baik 1 perkara, Narkotika/Narkoba 3 Perkara dan kasus Pencurian 1 Perkara.
Menurut Kajari, kegiatan ini dilakukan dalam rangka ada kepastian hukum. Ini juga dalam rangka untuk eksekusi suatu perkara sampai tuntas, sehingga tidak ada tunggakan lagi.
“Kegiatan ini merupakan tugas pokok dari Kejaksaan yang menjadi eksekutor, dalam hal ini eksekusi perkara harus tuntas, baik eksekusi terhadap badan yaitu pidana penjara, denda dan barang rampasan,” tutup Kajari.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Polres Minut Kasat Reskrim AKP Julianus Samberi SIK, perwakilan PN Airmadidi Parmud Nancy Tiwow SH, dan jajaran Kejari Minut.(Josh)






