Mitra, Sulutreview – Pemerintah Desa (Pemdes) Wioi Dua Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan melalui tahapan Musyawarah Desa, 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Tahun 2023
Dikatakan Hukum Tua Desa Wioi Dua Erwin Korompu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa telah menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023.
“Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT-DD untuk tahun anggaran 2023. Dari hasil pembahasan disepakati 7 KPM yang akan menerima BLT-DD di Tahun 2023 ini,” jelas Korompu baru-baru ini.
Kata dia, ini juga dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
“Dan juga Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” tandasnya. (***)