Dalam Konferensi Pers, BPKPD Tomohon Paparkan Tugas Pokok dan Kegiatan Strategis 2023

Tomohon,Sulutreview.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon pada Tahun 2016 bernama Badan Keuangan Daerah (BKD) mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tomohon No 3 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perda Kota Tomohon no 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, Namun Pada tahun 2016 telah ditetapkan Peraturan Daerah 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon yang telah menyesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. BKD pada tahun 2019 telah mengalami perubahan nama kembali sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Hal disampaikan oleh Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi didampingi Kabid Akuntansi Christofel Manangka dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Bagian Prokopim Setdakot Tomohon, Senin (20/3/2023).

Lanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon sebagai Perangkat Daerah Pelaksana Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas Pokok yaitu Merencanakan, Melaksanakan, Mengarahkan, Mengawasi dan Mengendalikan Urusan di Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.

“Dan menjalankan Fungsi
yakni Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
• Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
• Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
barang milik daerah;
Dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKD dibantu oleh seorang Sekretaris Badan, dan 5 Kepala Bidang yakni :
Bidang Anggaran;
Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
Bidang Barang Milik Daerah;
Bidang Perbendaharaan;
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *