Ahli Waris Ryo Noor Terima Santunan JKK Sebesar Rp.222.282.487

Ahli waris menerima santunan JKK dari Wagub Steven Kandouw. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven OE Kandouw menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Ryo Imawan Noor.

Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diterima langsung oleh istri almarhum, Erfienna Kaawoan di rumah duka Desa Wasian Kakas Barat, Selasa (14/03/2023).

Almarhum merupakan jurnalis Tribun Manado yang mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/3/2023).

Penyerahan santunan turut disaksikan Kepala BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid dan General Manager Tribun Manado Risdianto Tunandi.

Sunardy Syahid menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang dialami almaruhum Ryo.

“Santunan ini memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tetapi semoga bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris,” ucapanya.

Ia juga menyatakan rasa terima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi pekerjanya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada perusahaan media yang ada di Sulut agar mendaftarkan seluruh pekerjanya.

“Kami mengimbau kepada perusahan-perusahan media untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaa. Karena risiko sangat tinggi bagi para jurnalis ketika turun meliput di lapangan,” tandasnya.

Santunan yang diterima oleh ahli waris yaitu Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp. 192.712.000, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp.29.570.487 serta Santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dengan nilai minimal per bulan Rp.383.400, dengan total keseluruhan Rp.222.282.487.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *