Tomohon,Sulutreview.com – Ini peringatan bagi oknum dan instansi yang selama ini mencuri air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon.
Kepolisian akan bertindak tegas dengan menindak oknum maupun instansi yang mencuri air melalui instalasi pipa air minum, tanpa melalui meter terpasang, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP untuk menjerat para pencuri air.
Dalam keterangan Direktur PDAM Adrian Boy Ngenget saat konferensi pers, Senin (13/03/2023) menjelaskan PDAM Kota Tomohon selama ini masih menerapkan sanksi denda administrasi kepada pelaku oknum yang menggunakan air secara ilegal, baik Ilegal Connection dan Ilegal Konsumsi.
Jika tahapan ini tidak diindahkan maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Langkah pengamanan instalasi dan penertiban secara serius hasil kerja sama PDAM dengan Polres Tomohon.
Pihaknya pun mengaku sudah membentuk Tim Satgas Air dengan dibantu kelurahan setempat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aksi pencurian debit air melalui pipa dinas atau tanpa melalui meter air terpasang.
โSementara kepolisian akan membantu untuk melakukan penindakan,โ ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon, melalui Sekretaris Daerah Edwin Roring memberikan apresiasi atas upaya penertiban yang dilakukan PDAM Kota Tomohon, terutama menertibkan oknum yang mengambil air secara liar.
โ Penyambungan liar yang dilakukan oleh oknum ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PDAM setiap tahunnya hingga mengakibatkan (pasokan) air bersih (untuk) konsumen menjadi terganggu karena debit air menjadi berkurang, bahkan air sering tidak mengalir, โ tutup Roring mengakhiri. (Cel)













