Mitra, Sulutreview – Anggaran Pendapatan dan Biaya Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di wilayah Kecamatan Pasan diperiksa tim evaluasi di Kantor Kecamatan, Kamis 22 Februari 2023, termasuk didalamnya Pemerintah Desa Tolombukan Barat.

Hukum Tua Robin Jowangkay mengatakan bahwa evaluasi APBDes tahun 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2014
“Ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan program kegiatan jangan sampai tumpang tindih dengan program yang didanai oleh APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kabupaten,” jelasnya
Kata Jowangkay, penggunaan dana desa harus sesuai peruntukannya agar tidak terjadi pelanggaran di kemudahan hari
“Pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendes dimana ada program yang harus dilaksanakan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan, kegiatan Fisik serta operasional. Tentunya apa yang masih belum sesuai menurut tim evaluasi akan kami perbaiki,” pungkasnya. (***)













