Mitra, Sulutreview – Sebanyak 137 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinyatatan telah memenuhi kompetensi dalam Pendidikan dan Latihan Dasar CPNS Golongan II dan Golongan III. CPNS diminta untuk segera memasukkan kelengkapan berkas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rine Komansilan menyebutkan bahwa Persyaratan alih status dari CPNS menjadi PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Kepada CPNS yang sudah mengikuti dan dinyatatan telah memenuhi kompetensi dalam Pendidikan dan Latihan Dasar di Minahasa Tenggara agar segera memasukan berkas dimulai pada
Selasa, 13 sampai dengan Jumat, 16 Desember 2022 di Kantor Bkpsdm Mitra,” ujar Komansilan, Selasa (13/12/2022)
Bkpsdm Mitra mencatat melalui surat pemberitahuan, dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut
- Foto Copy Legalisir SK CPNS (2 rangkap).
- Foto Copy Legalisir Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar
(2 rangkap). - Asli Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah
Sakit Pemerintah. - Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat
Sedang/Berat. - SKP Tahun 2021.
- Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 Lembar.
(Sumber: Bkpsdm Mitra)












