Masyarakat Sulut Kebagian 500 Sertifikat Hak Atas Tanah

Manado, Sulutreview.com – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kebagian 500 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepada masyarakat penerima, sertifikat diserahkan oleh Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili (plh) Sekdaprov Sulut Steve Kepel bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala dan Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria yang didampingi pelaksana hariandi aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (01/12/2022).

“Pada tahun 2022 ini, program PTSL untuk Sulut sebanyak 27.900 dan untuk  sertifikat redistribusi sebanyak 7.200,” kata Lutfi.

Menurut data yang ada, yang terealisasi sudah 80 persen.

“Secara pemberkasan sudah terealisasi hampir 80 persen dan untuk sertifikasinya 60 persen. Mudah-mudahan akhir tahun kami bisa menyelesaikan hingga 100 persen,” ungkap Lutfi.

Secara simbolis, penyerahan sertifikat dilakukan Presiden Joko Widodo sebanyak 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara hibrida, daring di 33 provinsi dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/12/2022).

Sertifikat yang diserahkan terdiri atas program PTSL sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.

Presiden mengingatkan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat.

“Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, ‘Ini tanah saya’, ‘Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,’ pergi dia,” ujar Presiden.

Pemerintah sejak tahun 2015 terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat. Presiden pun meminta sisa 26 juta bidang tanah segera diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.

“BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri,” imbuhnya.

Presiden juga mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikatnya dengan baik. Selain itu, Presiden juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

“Sekali lagi kalau mau pinjam ke bank itu dihitung bisa nyicil enggak, cicilannya bunganya bisa nyicil enggak, kalau enggak, enggak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan,” ungkapnya.

Presiden juga berpesan uang hasil pinjaman dari bank, tidak digunakan membeli barang-barang mewah seperti mobil atau sepeda motor. Tetapi digunakan sepenuhnya untuk modal kerja atau modal usaha.

“Kalau pinjam dapat Rp40, itu untuk modal usaha, kalaul sudah terkumpul bisa beli sepeda motor, silakan. Kalau dapat Rp200 juta mau beli mobil silakan, tapi dari hasil keuntungan, bukan pokok pinjaman,” tandasnya.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.