UMP Sulut 2023 Tembus Rp3.485.000

Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan UMP Sulut. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 tembus di angka Rp3.485.000 atau mengalami kenaikan sebesar 5,42 persen.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan UMP di halaman Parkir PT Kantor Pos Indonesia Wilayah Sulut, Senin (28/11/2022).

Pengumuman UMP dibarengi dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahun 2022.

Kenaikkan UMP diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas kerja para pekerja. Dalam artian lebih efektif dalam bekerja.

Dari sisi pengusaha, diharapkan dapat mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan. “Bagi investor yang datang, kiranya dapat menerapkannya. Dan pemerintah akan mengawal investasi,” tukasnya.

Untuk tahapan pengawasan, Olly menyatakan pihaknya akan berupaya meningkatkan pengawasan. Karena bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP akan ada pemberian sanksi.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut, sepenuhnya akan diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan. Baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Menyangkut pengawasan penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan, khususnya yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini, maka diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Olly.

Dia juga menerangkan bahwa penetapan UMP 2023, para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan yang baru ini.

“Bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja. Penetapan UMP merupakan hal baik, karena investasi di Sulut kondusif,” ujarnya.

Olly memberikan apresiasi kepada semua pihak, karena dalam hal kenaikan UMP, biasanya direspon dengan aksi demo.

“Biasanya pengumuman UMP, kalau di tempat lain didemo. Tetapi di Sulut tidak demikian. Terima kasih untuk semua pihak,” katanya.

Pengumuman UMP 2023 dihadiri Asisten I Denny Manggala, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Ir Erny Tumundo, Kepala Dinas Pweindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.