BKPSDM Mitra Umumkan Seleksi PPPK Fungsional Tenaga Guru

Rine Komansilan (Ist)

Mitra, Sulutreview – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengumumkan seleksi Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru

“Formasi PPPK Fungsional Tenaga Guru di Minahasa Tenggara tahun anggaran 2022 berjumlah 50 formasi. Ini resmi dibuka pada Senin, 31 Oktober 2022,” ujar Kepala BKPSDM Mitra Rine Komansilan

Kata dia, ada beberapa tahap seleksi yang harus diikuti, antara lain pendaftaran akun, pengisian biodata, riwayat hidup, unggah dokumen, hingga mengisi deskripsi diri

“Seluruh proses pendaftaran akan ditutup pada Minggu,13 November 2022. Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022, dan hasilnya diumumkan pada 16 dan 17 November 2022,” jelasnya

BERIKUT INI PERSYARATAN BAGI PELAMAR

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
    sembilan) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
    diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
    dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia ;
  9. Selain harus memenuhi persyaratan di atas, bagi pelamar penyandang
    disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
    a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
    pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
    kedisabilitas; dan
    b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  10. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke semua formasi Jabatan Guru sebagaimana rincian formasi terlampir.

Untuk informasi lebih jelas terkait pengumuman dari BKPSDM Minahasa Tenggara klik link dibawah ini

https://drive.google.com/file/d/1cRekQZZvX2cmjx5JUa5OynnLOVMs4sIK/view?usp=share_link

(Sumber: BKPSDM Mitra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *