Kasus Tipikor Perjalanan Disbudpar Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKBP Tommy Bambang Souissa. Foto : ist

Tondano, Sulutreview.com – Kepolisian Resort Minahasa melimpahkan berkas pemeriksaan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Minahasa ke Kejaksaan, Kamis (27/10/2022).

Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,6 M, dengan terduga oknum mantan kadis Pariwisata Kabupaten Minahasa, DB alias Debi.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus tersebut.

“Berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan sudah masuk P21 dan saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres.

Lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Minahasa akan tetap mengawal kasus tersebut.

“Kami tidak segan-segan memproses kasus Tipikor di Wilayah Hukum Polres Minahasa dan kasus lainya,”tegas Souissa.

Diketahui bahwa Kamis pagi terduga pelaku telah memenuhi panggilan oleh penyidik Tipikor Polres Minahasa dan langsung dibawah ke kantor Kejari Tondano.(engel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *